Pangkep-sudutpandangrakyat.com-Sidang perkara Nomor 34/ G / 2023/PTUN. MKS antara Haris selaku Penggugat melawan Bupati Pangkep selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar telah memasuki sidang kedua pada hari ini Rabu,31/23.
“agenda Jawaban atau tanggapan dari Tergugat atas Gugatan dari Penggugat setelah sebelumnya pihak Tergugat meminta penundaan untuk menjawab Gugatan Penggugat.
Dalam perkara tersebut yang menjadi obyek sengketa/gugatan adalah Surat Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1066 Tahun 2022 Tanggal 8 Desember 2022, tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode Tahun 2022-2028.
Melalui awak media Kuasa Hukum saudara Haris yakni Azhar Putra Pratama. SH. Mengatakan bahwa haris selaku Penggugat mengajukan pembatalan atas surat keputusan Bupati Pangkep tersebut karena diduga Kepala Desa Kanyurang Kecamatan Liukang Kalmas Kabupaten Pangkep yang terpilih dan di SKkan menyalahi persyaratan administrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” terangnya.
“Benar kami sementara proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan baru memasuki sidang kedua dengan Tergugat Bupati Pangkep dan objeknya adalah Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Kanyurang”
Klien kami saudara Haris mengajukan gugatan ini karena Kepala Desa yang terpilih diduga ada masalah dalam proses administrasi sebelum pemilihan makanya kami Uji Di Pengadilan”
Lebih lanjut kuasa hukum Haris selaku Penggugat menerangkan Bahwa sidang tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan jawab-menjawab dan proses pembuktian dan agenda selanjutnya yang masih Panjang dan menguras fikiran waktu dan tenaga sebelum memasuki agenda putusan.
“Sidang TUN antara Klien kami melawan Bupati Pangkep ini masig Panjang dan masih harus melalui proses jawab menjawab dan pembuktian sebelum memasuki agenda Putusan dan tentu saja kita masih berjuang karena berperkara tentu saja menguras fikiran, waktu dan tenaga” tutupnya
Terahir Haris memohon do’a masyarakat kepulauan Pangkep semoga gugatan ini bisa diterima Pengadilan dan kebenaran dan keadilan bisa kita capai untuk kebaikan desa dan daerah.
Hingga berita ditulis perkara Masih berlanjut di Pengadilan TUN.
Laporan : Red