GORESANMERAH.COM |KOTA LANGSA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penilaian “Kualitas Tinggi” terhadap pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemko) Langsa serta menyatakan bebas dari maladministrasi.
Penilaian tersebut berdasarkan Opini Ombudsman RI Tingkat Kabupaten/Kota, di mana Pemko Langsa berhasil meraih kategori pelayanan publik Kualitas Tinggi. Hasil ini tertuang dalam Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, yang diterbikan pada 29 Januari 2026.
Dalam penilaian tersebut, Ombudsman RI menilai sejumlah indikator penting dengan tujuan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Aspek yang dinilai meliputi peningkatan kompetensi pelaksana layanan, sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman.
Secara umum, penilaian ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kepatuhan terhadap rekomendasi pengawasan Ombudsman sebagai langkah pencegahan maladministrasi pada setiap unit pelayanan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sementara itu, tujuan khusus penilaian ini antara lain untuk mengidentifikasi mutu penyelenggaraan pelayanan publik, memetakan potensi maladministrasi, serta mendorong perbaikan dan penyempurnaan sistem pelayanan publik. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan, memperkuat budaya hukum nasional, serta menumbuhkan kesadaran dan supremasi hukum yang berlandaskan kebenaran dan keadilan.
Menanggapi capaian tersebut, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI atas penilaian yang diberikan kepada Pemko Langsa.
“Ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kota Langsa berjalan dengan sangat baik dan telah memenuhi kategori Kualitas Tinggi,” ujar Jeffry, Kamis (29/1/2026).
Meski telah meraih predikat tersebut, Jeffry menegaskan bahwa Pemko Langsa tidak akan berpuas diri dan akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Alhamdulillah, Kota Langsa mendapatkan pengakuan nasional dan dinyatakan bebas dari maladministrasi oleh Ombudsman RI. Artinya, pelayanan publik kita telah memenuhi standar. Ini merupakan kabar gembira bagi kita semua,” ujarnya.
Jeffry turut mengapresiasi kerja keras seluruh aparatur pelayanan publik di Kota Langsa. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan di masa mendatang.
“Opini Penilaian Non-Maladministrasi ini adalah milik seluruh ASN dan stakeholder Kota Langsa. Ini merupakan buah dari reformasi birokrasi yang kita pacu bersama. Dedikasi ASN dalam melayani masyarakat telah diakui secara nasional. Mari kita jaga dan tingkatkan kepercayaan ini dengan kinerja yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.(FAHRUL)

