GORESANMERAH.COM | TAKALAR — Badan Pemeriksa Keuangan Menemukan belanja barang dan jasa BLUD, RSUD H.Padjonga Dg Ngalle Tanpa Mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sebesar Rp 4.925.580.110

Selain jumlah tersebut Hasil Riviu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merekomendasikan Agar RSUD H. Padjonga Dg Ngalle menyetorkan pendapatan Jasa giro atas Klaim Jamkesmas untuk tahun 2008 s.d 2013 Sebesar Rp 103 972.220 ke kas Negara.

Ironisnya Realisasi Belanja Barang dan Jasa BLUD dan Pengembalian kelebihan pembayaran Klaim dan Penyetoran Jasa Giro tidak di anggarkan sebelumnya dalam RBA TA 2023.

Atas pemeriksaan realisasi belanja RSUD H.padjonga Dg Ngalle menunjukkan bahwa LRA RSUD H. Padjonga Dg Ngalle menyajikan anggaran realisasi belanja barang dan jasa BLUD sebesar Rp34.469.776.960 atau 123,74%

Hal itu melampaui ambang batas yang ditetapkan sebesar Rp30.641.846.221. Atau 110% dari anggaran akibat adanya pengembalian atas kelebihan pembayaran Klaim dan penyetoran jasa giro ke rekening Kas Negara yang tidak di anggarkan. (Dikutip dari laman Tebloidtempo.com selasa 11/3/2025)

Pelampauan ambang batas Fleksibilitas tersebut belum juga diajukan ke Bupati dan belum mendapatkan persetujuan dari Bupati Takalar.

Terkait temuan tersebut Media Ini mengonfirmasi Direktur RSUD H. Padjonga Dg Ngalle melalui pesan WhatsApp dan dijawab Sudah di kembalikan Ke Kas Negara lalu kemudian Nomor WhatsApp Wartawan di blokir, Ada apa?

Hal tersebut menimbulkan bebagai komentar miring dari berbagi kalangan, Salahsatunya Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) Syafriady Djaenaf Dg Mangka, mengatakan bahwa sikap tersebut sangat tidak pantas.

“Pejabat harusnya memiliki Moralitas dan etika yang baik, sebab pada dasarnya mereka hanya pegawai yang diberikan fasilitas dan gaji Oleh Negara, yang mana gaji dan fasilitas yang dinikmati oleh meraka bersumber dari pajak rakyat.

“Jadi sangat tidak pantas rasanya jika seorang pejabat anti terhadap wartawan, jika temuan BPK tersebut sudah di setorkan ke Kas Negara dengan Mekanisme yang benar, tidak ada yang perlu dihindari, jangan punya mental pengecut!” Tegasnya

Pada Kesempatan Lain Mulyawan Direktur Salahsatu Perusahaan Media yang akrab disapa Wawan juga turut mengomentari hal tersebut, menurutnya Wartawan memiliki tugas untuk menyajikan berita akurat dan berimbang sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

“Wartawan dalam menjalankan tugas, menyajikan berita pada publik secara berimbang, berpedoman pada kode etik jurnalistik dan lindungi oleh undang undang nomor 40 tahun 1999 tantang Pers.

“Sebagai pejabat Publik, harusnya bisa lebih mengerti bahwa jurnalis berhak mendapatkan informasi sesuai dengan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) ” Ungkap Wawan saat di temui disalah satu warkop di sungguminasa Gowa

Sementara Pendiri GEMPUR Muh. Fajar mengatakan temuan BPK tersebut kami akan laporkan kekejaksaan Negeri Tinggi di Kota Makassar dengan melampirkan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) karena kami menduga adanya unsur kesengajaan Pelanggaran anggaran belanja barang dan jasa BLUD direalisasikan tanpa mekanisme APBD.” Tegasnya.(Tim Siber TIB)

About The Author

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *