GORESANMERAH.COM | ACEH UTARA – Meskipun sudah pernah diberitakan aktivitas penambangan galian C yang berlokasi diarea Buket Jrat Manyang, Kecamatan, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh semakin meraja lela dan seolah menantang Aparat Hukum pemilik galian C tersebut terkesan kebal Hukum.
Hasil penelusuran tim awak media di lapangan kuat tambang galian C tersebut adalah tambang ilegal. Diduga melibatkan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat di konfirmasi salah seorang warga setempat yang minta namanya di rahasiakan.mengungkapkan bahwa tambang galian C yang berlokasi di Buket Jrat Manyang, Kecamatan, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh galian C ini milik “Irawan” dan bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum Polres Aceh Utara,” ungkapnya, Selasa (08/07/2025).
Pelaku sebenarnya jika mengacu pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan batubara disebutkan,setiap orang yang melakukan usaha penambangan tampa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
Terkait hal tersebut kepada Bapak Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, S.I.K., M.H, dimohon untuk menindak tegas para pelaku tambang galian C ilegal tersebut yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Sampai Berita ini di terbitkan, Pengusaha Galian C ilegal tersebut masih merajalela beroperasi di Buket Jrat Manyang, Kecamatan, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, tanpa tersentuh hukum
(Red)