GORESANMERAH.COM | GOWA — Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) bersama JASPERAK dan APMI yang tergabung di Koalisi Masyarakat Pemerhati Demokrasi (KMPD) ,menggelar demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (18/11/2024).
Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh KPU Gowa.
Dalam orasinya, Pihak aksi demo menyampaikan bahwa penetapan caleg Tyna Hj. Tino diduga tidak sesuai dengan aturan administratif .
“Berdasarkan investigasi, ditemukan adanya dugaan perbedaan nama pada dokumen resmi yang tidak disertai penetapan perubahan nama dari pengadilan,” ungkap peserta aksi.
Mereka menilai proses verifikasi administratif KPU Gowa kurang cermat, berpotensi melanggar pedoman teknis yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023.
Laporan terkait dugaan ini telah disampaikan TIB ke Bawaslu Gowa pada 29 Oktober 2024. Namun, hingga kini, belum ada tindak lanjut yang memadai.
Mereka meminta Bawaslu segera memproses laporan tersebut secara transparan dan independen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap Bawaslu menjalankan fungsinya dengan tegas dan adil tanpa memberi ruang bagi pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi,” ungkap perwakilan aksi demo.
Selain itu, mereka juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Bawaslu untuk merespons laporan ini.
“Jika tidak ada tindakan, kami berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, adapun tanggapan dari Ketua Bawaslu Gowa, Saparuddin, S.H.,M.H., mengenai aksi ini.
“Kami Bawaslu menghormati dan mengapresiasi semua masukan. Yang saya mau sampaikan, kami tetap akan fokus dalam pengawasan sisa tahapan Pilkada,” singkatnya kepada wartawan melalui WhatsApp.(Red)
TIM PEWARTA