KIS Melayang, Rakyat Disuruh Ikhlas, Sapma PP Gowa, Ada Oknum “Kongkalikong”

Gowa, Goresanmerah.com– Proses perubahan desil kesejahteraan sebagai syarat utama untuk kembali memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kabupaten Gowa menuai sorotan tajam. Mekanisme yang dinilai rumit, berbelit, dan minim transparansi tersebut dianggap tidak hanya menyengsarakan masyarakat miskin, tetapi juga menguatkan dugaan adanya oknum yang bermain dalam pengelolaan data kemiskinan.

Wakil Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa, Muh Ainun Najib, menegaskan bahwa banyak warga yang secara nyata masih berada dalam kondisi miskin justru dicoret dari daftar penerima KIS akibat perubahan desil yang tidak pernah dijelaskan dasar, indikator, maupun proses penentuannya secara terbuka.

“Masyarakat miskin dicoret begitu saja. Tapi ketika mereka ingin memperbaiki atau mengajukan perubahan desil, justru dipersulit dengan birokrasi panjang, berlapis, dan saling lempar kewenangan. Ini patut dicurigai. Ada apa sebenarnya di balik rumitnya perubahan desil ini?” tegas Ainun depan awak media 08/01

Ia menyebut, warga dipaksa menghadapi prosedur administratif yang tidak ramah, minim pendampingan, tanpa kepastian waktu, serta tidak adanya kanal pengaduan yang efektif. Kondisi ini membuat banyak masyarakat akhirnya pasrah, meski hak dasar atas layanan kesehatan mereka dicabut.

SAPMA PP Gowa menilai, kerumitan sistem perubahan desil bukan semata persoalan teknis. Ketertutupan informasi dan sulitnya akses perbaikan data membuka ruang besar bagi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

“Jika sebuah sistem dibuat rumit, tidak transparan, dan hanya bisa ‘diatur’ oleh segelintir pihak, maka wajar publik menduga ada permainan di dalamnya. Data kemiskinan tidak boleh dijadikan alat transaksi kepentingan,” ujar Ainun dengan tegas.

Menurutnya, data kesejahteraan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gowa seharusnya menjadi instrumen objektif untuk melindungi rakyat miskin, bukan alat administratif yang justru meminggirkan mereka. Verifikasi dan validasi seharusnya dilakukan secara faktual di lapangan, terbuka, dan partisipatif.

Ainun Najib menilai, praktik perubahan desil yang berbelit dan tidak transparan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin hak kesehatan bagi fakir miskin;

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang menegaskan pendataan harus terbuka dan partisipatif;

Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, yang mengatur mekanisme verifikasi dan koreksi data yang mudah diakses masyarakat;

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelayanan berbelit, tidak transparan, dan diskriminatif.

“Kalau mencoret rakyat miskin itu mudah, tapi memperbaiki data dibuat sulit, maka ini bukan lagi soal administrasi. Ini soal keadilan sosial dan keberpihakan negara,” tambahnya.

Tuntutan Tegas SAPMA PP Gowa
Atas kondisi tersebut, SAPMA PP Gowa secara tegas mendesak:

Penyederhanaan dan keterbukaan total mekanisme perubahan desil kesejahteraan;

Penjelasan resmi dan terbuka dari BPS Gowa terkait indikator, metodologi, dan proses penentuan desil;

Audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan data KIS dan DTKS di Kabupaten Gowa;

Penindakan tegas terhadap oknum apabila terbukti mempermainkan data dan merugikan masyarakat miskin.

“Kesehatan adalah hak konstitusional rakyat, bukan komoditas birokrasi. Negara wajib membersihkan data dari kepentingan oknum dan memastikan tidak satu pun rakyat miskin dikorbankan,” tutup Ainun Najib.

(One)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *