GORESANMERAH.COM | Gowa, Sulsel – Penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Maccini Baji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Meski terlapor berinisial Alamsyah Dg Nyonri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, proses hukum dinilai berjalan lamban.
Hingga lebih dari satu tahun sejak penetapan status tersangka, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa pun dikembalikan kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polres Gowa dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
Minggu (8/2/2026).
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, yang selama ini mengawal kasus tersebut, menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, jaksa penuntut umum perlu membuktikan unsur pidana secara formil dan materil.
Menurutnya, pembuktian dasar kepemilikan objek perkara dalam hal ini tanah bukan bertujuan untuk menetapkan siapa pemilik sah secara perdata, melainkan untuk membuktikan unsur kerugian, niat jahat (mens rea), serta perbuatan melawan hukum.
“Jaksa perlu memfaktakan dasar kepemilikan untuk menunjukkan adanya pihak yang dirugikan akibat pemalsuan surat. Pemalsuan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila berpotensi atau nyata-nyata menimbulkan kerugian,” ujar Daeng Mangka.
Ia menambahkan, praktik pemalsuan dokumen pertanahan kerap digunakan sebagai modus untuk menguasai aset milik pihak lain, terutama terhadap tanah yang belum bersertifikat atau masih berada dalam sengketa waris.
“Untuk membuktikan penggunaan surat palsu, jaksa harus menunjukkan bahwa dokumen tersebut digunakan untuk mengklaim atau menguasai aset yang secara faktual bukan milik pelaku,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait proses balik nama waris Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna menguasai sebidang tanah yang diklaim milik Raehana Daud, warga Dusun Borong Untia, Desa Maccini Baji.
Daeng Mangka menegaskan bahwa fokus pembuktian pidana terletak pada keaslian dokumen dan proses penerbitannya, bukan pada penetapan hak milik secara permanen yang merupakan ranah perdata.
“Unsur pidana terpenuhi apabila dokumen yang digunakan terbukti palsu dan dimanfaatkan untuk mengklaim hak atas tanah secara tidak sah. Dalam konteks ini, kebutuhan menghadirkan ahli bukanlah keharusan mutlak jika alat bukti lain telah cukup,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik maupun Kejaksaan Negeri Sungguminasa belum memberikan keterangan resmi terkait progres pemenuhan petunjuk P-19 dalam perkara tersebut.(/*)red
