Haji Uma Soroti Kelalaian Sopir Ambulance dan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

GORESANMERAH.COM|
ACEH UTARA – Anggota DPD RI, Haji Uma, memberikan tanggapan serius terkait insiden yang menimpa pasien bernama M Nasir (46), pada tanggal 12 Juli 2025 warga Gampong Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, yang mengalami kecelakaan kerja hingga jari tangan jempol kirinya nyaris putus akibat terjepit mesin tebu.

Pasien yang harusnya mendapat pelayanan maksimal justru harus dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Aceh Utara menggunakan sepeda motor karena sopir ambulance di Puskesmas Tanah Pasir tidak berada di tempat saat dibutuhkan.

Haji Uma mengatakan, seharusnya, petugas kesehatan, termasuk sopir ambulance, tidak boleh meninggalkan pos atau tempat bertugasnya tanpa alasan yang jelas. Ini sangat fatal akibatnya, merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Membawa pasien yang mengalami luka parah, apalagi jari tangannya nyaris putus, sudah menjadi tanggung jawab puskesmas untuk merujuk ke rumah sakit Umum, Namun menggunakan sepeda motor sangat berisiko dan jelas tidak sesuai standar pelayanan kesehatan yang layak dan aman.

“Ini bukan hanya masalah kelalaian, tapi juga sebuah kegagalan dalam menjalankan amanah dan tugas yang diemban petugas kesehatan,” ujar Haji Uma, Senin (14/07/2025).

Lebih jauh, Haji Uma menegaskan bahwa siapapun yang telah diberi mandat oleh negara untuk mengurus dan menjaga kesehatan masyarakat harus bertindak konsisten dan bertanggung jawab.

“Pelayanan kesehatan adalah amanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009, dan tidak ada alasan pembenaran untuk meninggalkan tugas dan kewajiban tersebut,” ujarnya dengan tegas.

Haji Uma juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi pelayanan publik di Aceh Utara saat ini. Dirinya juga mencatat ini bukanlah kasus pertama yang menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan disiplin petugas.

“Baru-baru ini juga terjadi tragedi kebakaran rumah di Alue Ie Puteh yang berujung korban jiwa karena ketiadaan sopir pemadam kebakaran saat dibutuhkan,” ungkapnya.

Kejadian sopir ambulance yang tidak ada di tempat saat pasien membutuhkan bantuan di Puskesmas Tanah Pasir merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2021 tentang Reformasi Birokrasi di lingkungan pemerintah Aceh Utara.

“Saya mendesak pemerintah daerah untuk bersikap tegas dan mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang lalai menjalankan tugas dan amanah ini. Kalau pemerintah Aceh Utara serius ingin mewujudkan visi ‘Aceh Utara Bangkit” terutama dalam sektor kesehatan, maka harus ada tindakan nyata untuk memperbaiki sistem pelayanan dan memberhentikan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Haji Uma berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama, demi keselamatan dan kesejahteraan warga Aceh Utara.

Klarifikasi kepala Puskesmas

kepala Puskesmas Tanah dr Jarita dalam rilis yang dibuat oleh beberapa media terkait klarifikasi membantah informasi yang menyebutkan tidak adanya sopir ambulans dan petugas UGD adalah tidak benar dan menyebutkan pada waktu kejadian, sopir ambulans dan petugas medis berada di tempat dan siap siaga di Puskesmas

Selain itu pihak keluarga menolak menggunakan ambulans dengan alasan akan menggunakan mobil pribadi yang ada di rumah, namun bantahan tersebut tidak sesuai yang terjadi dilapangan karena kepala Puskesmas juga tidak ada dilokasi saat ada pasien.

Bantahan kepala Puskesmas terkesan ingin melindungi dirinya bahwa pelayanan di puskesmas yang dipimpinnya sudah maksimal dan memberikan pelayan terbaik, namun sebaliknya. Sebelumnya Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil sudah menekankan kepada seluruh puskesmas di Aceh Utara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (RANY)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *