Green Policing: Strategi Pencegahan Pertambangan Liar di Aceh

GORESANMERAH.COM | BANDA ACEH – Di bawah kepemimpinan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, terus memperkuat strategi Green Policing sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan liar (illegal mining) yang semakin marak di sejumlah wilayah. Green Policing atau pemolisian hijau merupakan pendekatan kepolisian yang menitikberatkan pada perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya alam, serta pemberdayaan masyarakat Sabtu, 27 September 2025.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah,menegaskan bahwa praktik pertambangan liar tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana ekologis, hingga konflik sosial. Oleh karena itu, Polri bersama pemerintah daerah, TNI, akademisi, dan masyarakat sipil harus bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang legal, ramah lingkungan, dan berkeadilan.

Dampak Pertambangan Liar di Aceh

Kerusakan Ekosistem: Aktivitas galian emas tanpa izin (PETI) di Aceh Tengah, Nagan Raya, Pidie, dan Aceh Selatan telah mengakibatkan kerusakan hutan serta pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dan sianida.

Ancaman Bencana Alam: Bukit gundul akibat tambang liar memperbesar risiko banjir dan longsor.

Kerugian Negara: Hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan yang tidak melalui jalur resmi.

Konflik Sosial: Sengketa lahan antara penambang, masyarakat lokal, dan perusahaan resmi.

Strategi Green Policing Polda Aceh

Kapolda Aceh menekankan lima strategi utama:

Penegakan Hukum Tegas

Menindak tegas aktivitas tambang tanpa izin berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 158 UU Minerba yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun.

Menerapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kasus pencemaran akibat pertambangan ilegal.

Pencegahan dan Edukasi

Melaksanakan sosialisasi di desa-desa rawan tambang liar.

Melibatkan tokoh adat dan tokoh agama dalam menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan sesuai kearifan lokal Aceh.

Kolaborasi dengan Stakeholder

Bersama Dinas ESDM Aceh, Balai Gakkum KLHK, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terpadu.

Mengoptimalkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengendalian aktivitas tambang.

Pendekatan Ekonomi Alternatif

Memberdayakan masyarakat penambang liar dengan program ekonomi produktif, seperti pertanian, perkebunan, dan UMKM berbasis ramah lingkungan.

Mengarahkan penambang untuk mengurus Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) agar aktivitas bisa legal dan berkelanjutan.

Teknologi dan Pengawasan

Menggunakan drone, citra satelit, dan sistem informasi geospasial untuk memetakan lokasi tambang liar.

Membentuk Tim Satgas Tambang Ilegal di setiap Polres wilayah rawan.

Harapan Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah,Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Ia berharap dukungan penuh dari masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik tambang ilegal dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat.(RANY)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *