Dugaan Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Rehabilitasi Perpustakaan Maros, PPTK dan Tim Teknis Lepas dari Jerat Hukum?

GORESANMERAH.COM | Maros – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros terus menjadi sorotan. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyedia jasa, dan pengawas konsultan. Namun, proses penyidikan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar lantaran tidak menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tim teknis sebagai tersangka.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maros Nomor: 025/KPTA/041/IV/2021, tim teknis dan PPTK merupakan bagian dari panitia pelaksana proyek. Jika merujuk pada Pasal 11 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPTK memiliki peran krusial dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan, memverifikasi dokumen administrasi, teknis, dan keuangan, serta memastikan pekerjaan sesuai kontrak sebelum melaporkannya kepada KPA.

Namun, dalam penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Maros, nama-nama dari tim teknis maupun PPTK tidak masuk dalam daftar tersangka. Kejanggalan ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktegasan dalam proses hukum yang berjalan.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi, Rizal Muhammad, menduga bahwa tim teknis dan PPTK juga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Keterlibatan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka menandatangani Berita Acara Penilaian Sementara Hasil Pekerjaan (PHO), yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai sesuai kontrak. Padahal, ditemukan adanya selisih atau kerugian negara sekitar Rp 200 juta, yang diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan atau item fiktif dalam proyek.

“Seharusnya PPTK dan tim teknis melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan untuk memastikan semua sesuai kontrak sebelum menandatangani PHO. Namun faktanya, justru ditemukan adanya indikasi kerugian negara,” ujar Rizal Muhammad.

Lebih lanjut, Rizal menyoroti bahwa tanpa adanya penandatanganan PHO oleh PPTK dan tim teknis, pencairan dana proyek di Bank Sulselbar Maros tidak akan bisa dilakukan. Hal ini mengindikasikan bahwa peran mereka sangat krusial dalam aliran anggaran proyek.

Rizal juga menduga bahwa PPTK dan tim teknis lolos dari jerat hukum karena adanya kedekatan dengan Bupati Maros. Menurutnya, hal ini dapat menjadi alasan mengapa hingga saat ini mereka tidak tersentuh oleh proses penyidikan.

“Berdasarkan penelusuran kami, salah satu yang bersangkutan merupakan orang dekat dari Bupati Maros. Maka tidak heran jika nama PPTK dan tim teknis tidak masuk dalam daftar tersangka,” tegasnya.

Merespons dugaan ketimpangan dalam penanganan kasus ini, Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi berencana menggelar aksi demonstrasi di Polda Sulsel. Mereka akan mendesak Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolres Maros, serta meminta Kabid Propam melakukan pemeriksaan internal terhadap proses penyidikan kasus ini.

Tak hanya itu, mahasiswa juga akan menekan Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk mendalami peranan PPTK dan tim teknis, serta mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Maros dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tahap persidangan. Pada sidang pembacaan dakwaan, kami akan menggelar aksi demonstrasi untuk memastikan transparansi kasus ini. Kami juga akan mengawal jalannya sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, serta meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar dan majelis hakim untuk menelusuri dugaan keterlibatan PPTK dan tim teknis,” ungkap Rizal.

Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan terdakwa baru jika dalam persidangan ditemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi proyek ini.

Kasus dugaan korupsi rehabilitasi Perpustakaan Kabupaten Maros kini memasuki babak baru dengan meningkatnya desakan publik agar seluruh pihak yang bertanggung jawab turut diproses hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum menjadi harapan masyarakat agar tidak ada lagi praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Apakah PPTK dan tim teknis benar-benar lepas dari jerat hukum, atau akan ada perkembangan baru dalam penyidikan? Publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. (/*)

About The Author

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *