Diikat dan Dianiaya Bergilir, Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah Masuk Tahap Penuntutan

GORESANMERAH.COM | ACEH TENGAH – Perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah resmi berlanjut ke tahap penuntutan. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Dalam perkara tersebut, empat orang pemuda masing-masing berinisial, SM (22), MA(22), M(20), dan AH (22) ditetapkan sebagai tersangka. Korban penganiayaan diketahui bernama FR (17), seorang anak di bawah umur, dengan pelapor Armoja (44) yang merupakan orang tua korban.

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak.Buku budaya Indonesia

Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 24.00 WIB, ketika korban diketahui melakukan pencurian satu unit mesin penggiling kopi di sebuah rumah warga. Keesokan harinya, Jumat (15/8/2025), korban menjual mesin tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk pergi ke Kota Lhokseumawe.

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat korban hendak kembali ke rumahnya di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, korban bertemu dengan para pelaku di Kampung Kayu Kul, Kecamatan Pegasing. Di lokasi tersebut, korban diberhentikan di tengah jalan, kemudian kedua tangannya diikat menggunakan tali sebelum dianiaya secara bersama-sama dengan pukulan berulang ke arah wajah.

Tidak berhenti di satu lokasi, para pelaku selanjutnya membawa korban ke Kampung Lenga, Kecamatan Bies, di mana korban kembali mengalami penganiayaan. Setelah itu, korban dibawa lagi ke Kampung Sagi Indah, Kecamatan Silih Nara, dan kembali dipukuli, bahkan oleh beberapa orang lain yang tidak dikenali korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga sekitar datang dan membawa korban ke Polsek Silih Nara untuk diamankan, sebelum dirujuk ke Polres Aceh Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum yang ditandatangani dr. Taufiqul Hadi, dokter pemerintah di RSUD Datu Beru Aceh Tengah pada 17 Agustus 2025, korban mengalami luka lecet di bawah mata kanan, pendarahan pada bola mata kiri, serta luka lecet melintang di bagian belakang dada. Luka-luka tersebut diduga kuat akibat trauma benda tumpul.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah sebenarnya telah memfasilitasi upaya mediasi sebanyak dua kali, masing-masing pada 5 dan 8 September 2025. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena orang tua korban keberatan atas kondisi anaknya yang mengalami dampak serius akibat perbuatan para pelaku.

Selain itu, pihak kejaksaan juga sempat memfasilitasi mediasi lanjutan pada 14 November 2025, namun upaya tersebut kembali gagal mencapai kesepakatan, sehingga perkara tetap berlanjut ke proses hukum.

Berkas perkara penganiayaan (LP 139) tahap I dikirim ke Jaksa Penuntut Umum pada 11 September 2025 dan dinyatakan lengkap (P21) pada 16 Oktober 2025. Selanjutnya, tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada 14 November 2025.

Sebagai informasi tambahan, korban penganiayaan FR juga merupakan terlapor dalam perkara pencurian mesin penggiling kopi dengan Laporan Polisi Nomor 138, yang dilaporkan oleh Rosmalinda. Dalam perkara tersebut, FR telah menjalani proses hukum hingga divonis 1 tahun 4 bulan penjara(FAHRUL)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *