Diduga Korupsi Dana Desa Pembangunan Balai Pertemuan Tani di Alue Itam Sungai Raya Tahun 2024 Tak Kunjung Selesai

GERESANMERAH.COM | ACEH TIMUR – Sudah memasuki tahun 2025, proyek pembangunan balai pertemuan tani di Gampong Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh yang bersumber dari dana desa tahun 2024 tak kunjung selesai dikerjakan, Senin (09/06/2025).

Kuat dugaan proyek yang dianggarkan melalui anggaran dana desa tahun 2024 ini sudah dicairkan 100 %, mengingat tahun anggaran 2024 sudah berakhir.

Hal itu menimbulkan tanda tanya terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang sudah lewat tahun anggaran.

Pada Senin, 09 Juni 2025, Kondisi bangunan tersebut tampak masih belum rampung dikerjakan dan ditaksir baru selesai sekitar ± 80%.

Menurut terlihat dari papan informasi, Jenis Kegiatan: Balai Pertemuan Tani. Lokasi. Gampong Alue Itam. Sumber Dana: APBG Tahun 2024. Jumlah Alokasi Dana. Rp.68.000.000 juta. Waktu Selesai. 90 Hari.

Salah seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bangunan Balai Pertemuan Tani itu masih tahap pengerjaan dan belum selesai, sumber dananya dari Dana Desa (DD).

Pj Geuchik Gampong Alue Itam, Vina saat dikonfirmasi media ini, Senin (09/06/2025) melalui pesan whatsapp mengatakan, tinggal finishing dan lantai keramik, bahan sudah ada semua,” katanya.

Katanya lagi, itu Anggara akhir tahun 2024, dan kemari kendala dengan perbaikan jembatan,” kilah Pj Geuchik Gampong Alue Itam, Vina kepada awak media.

Bila merujuk aturan yang berlaku, seluruh kegiatan harus telah selesai sebelum tahun anggaran berakhir.

Hal itu diatur sebagaimana dalam Permendagri No 20 tahun 2018, pada pasal 70 disebutkan, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.

Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.

Dalam Pasal 71 disebutkan juga laporan pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.

Dengan demikian, Geuchik Gampong Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menabrak regulasi dan ketentuan.(DANTON) Kaperwil Aceh

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *