GORESANMERAH.COM | Gowa, – Selasa 1/7/2025 – Pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Gowa diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS Tahun 2025, sehingga berpotensi menyalahi prosedur nasional dan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.di kutip tayangan Metroinfonews.com (17Juni 2025) lalu .

Menurut Juknis BOS 2025, pencairan dana seharusnya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada Tahap I (Januari) dan Tahap II (Juli). Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pencairan di Kabupaten Gowa justru dilakukan setiap dua bulan sekali , dengan mekanisme yang bergantung pada rekomendasi dari Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Selain ketidaksesuaian jadwal pencairan, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 itu setiap kali sekolah mengurus rekomendasi pencairan dana. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik dan masyarakat terhadap integritas pengelolaan Dana BOS di daerah tersebut.

Seorang bendahara Dana BOS di salah satu sekolah dasar, yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan, mengungkapkan kebingungannya terkait perubahan mekanisme pencairan dana.”Saya juga tidak tahu mengapa pencairan dana BOS berubah menjadi per dua bulan berdasarkan rekomendasi,”ujarnya.

Sementara itu Ulfa Tenri Batari saat dikonfirmasi selaku Kabid Diknas kabupaten gowa mengatakan pencairan Dana BOS dilakukan dalam dua tahap setiap tahun. Namun, penarikan dana untuk setiap tahap dilakukan secara bertahap setiap bulan, sesuai dengan kebutuhan belanja yang tercantum dalam ARKAS.”menjawab lewat chat aplikasi WhatsApp kepada awak media ini

Sebelum melakukan penarikan dana, Kepala Sekolah wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dana yang ditarik telah dipertanggungjawabkan sesuai dengan bulan berjalan,”jelasnya

” Setelah pertanggungjawaban selesai, barulah penarikan dana berikutnya dapat dilakukan.

Setiap penarikan dana tercatat dalam laporan keuangan dan harus disertai dengan bukti pendukung belanja. Oleh karena itu, terdapat tim verifikasi yang bertugas untuk memeriksa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Sekolah sebelum dana tahap berikutnya bisa ditarik,”tambah ulfa

Pendiri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR), Fajar, merespons dugaan pungutan liar di tubuh Dinas Pendidikan Gowa dengan tegas.”Sudah saatnya Ulfa Tenri Batari dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta diminta untuk melaporkan kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada indikasi kuat terjadinya transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan kekayaan yang dimiliki saat ini,” pungkasnya.

“Saya menduga sumber kekayaan Ulfa ini juga berasal dari pengaturan proyek pekerjaan fisik dan pengadaan penggandaan soal

Kami mendorong pihak berwenang untuk segera melakukan verifikasi dan investigasi menyeluruh guna memastikan pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gowa berlangsung sesuai regulasi dan terbebas dari segala bentuk penyalahgunaan, “tutupnya (/*) red/SS

About The Author

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *