GORESANMERAH.COM | Bulukumba, Jumat 12/9/2025 – Ketua Bidang Advokasi Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI), Sahid Simond , mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan, untuk segera meninjau ulang mekanisme penataan tenaga non-ASN di sektor kesehatan.
Menurut Sahid, puluhan tenaga kesehatan (nakes) yang telah mengabdi tanpa henti selama bertahun-tahun di layanan kesehatan justru terancam tidak terdata sebagai pegawai paruh waktu (part time).
Padahal, kontribusi mereka dinilai sangat besar dalam melayani masyarakat dan mendukung pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
“Mereka telah berkorban waktu, tenaga, dan pikiran demi masyarakat Bulukumba. Sudah sepatutnya pemerintah memberikan penghargaan, bukan justru mengabaikan hak mereka,” tegas Sahid , Kamis (12/9/2025).
Irham Ketua Umum BMKI Sulawesi Selatan menegaskan, pengabdian para nakes tersebut sudah memenuhi asas pengalaman kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan bahwa pengalaman kerja dan pengabdian merupakan pertimbangan penting dalam pengangkatan ASN maupun non-ASN.
Selain itu, KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penataan Non-ASN secara jelas mengatur bahwa tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK/CPNS tetapi belum lulus tidak boleh diberhentikan begitu saja, melainkan dapat didata sebagai pegawai paruh waktu (part time), sepanjang masih dibutuhkan instansi.
Sahid menambahkan, jika pemerintah tidak mengakomodir tenaga kesehatan yang sudah mengabdi puluhan tahun, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
BMKI menilai sikap Dinas Kesehatan Bulukumba dan pihak puskesmas yang tidak mengikutsertakan puluhan nakes bersyarat dalam pendataan merupakan tindakan yang merugikan.
Bahkan, Sahid menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan penghargaan atas pengabdian.
“Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi sudah masuk dalam kategori tindakan tidak manusiawi karena mengabaikan jasa tenaga kesehatan yang puluhan tahun setia mengabdi,” tegasnya.
Atas dasar itu, BMKI mendesak Pemkab Bulukumba, khususnya Dinas Kesehatan dan BKD, untuk segera memberikan solusi konkret. Pihaknya menegaskan agar nakes yang belum terdata tetap mendapatkan hak yang sama seperti nakes lain, terutama dalam skema pegawai paruh waktu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba melalui pesan WhatsApp mengakui adanya sejumlah nakes yang tidak terakomodir lantaran pernah mendaftar CPNS.
Sementara menurut BKD Bulukumba menyebutkan, “apabila sudah pernah mendaftar CPNS maka tidak tercover dalam skema paruh waktu.” Tutupnya.(/*)red