GORESANMERAH.COM | KOLAKA UTARA – Proyek preservasi ruas Jalan Amowe–Lanipa di wilayah Desa Teposua, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan material pengisi yang berasal dari lokasi tambang Galian‑C yang tidak memiliki izin resmi.
Dugaan ini muncul setelah tim media melakukan penelusuran di lokasi pekerjaan. Salah satu pekerja proyek yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari lokasi galian yang diduga tidak memiliki izin pertambangan.
“Memang materialnya dari tambang C ilegal, karena kami bingung mau ambil material dari mana,” ujar pekerja tersebut kepada tim media.

Perlu dicatat bahwa pernyataan ini merupakan keterangan satu pihak yang masih memerlukan verifikasi mendalam dari pihak berwenang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara maupun instansi terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut.(Selasa 13/10/2026).
Proyek Bernilai Belasan Miliar, Pengawasan Dipertanyakan
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan Preservasi Ruas Jalan Amowe‑Lanipa merupakan program Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan data kontrak sebagai berikut:

– Nomor kontrak: 600.1.9/40/KONT/V/2026
– Tanggal kontrak: 25 Mei 2026
– Nilai kontrak: Rp15.225.000.000
– Sumber dana: APBD (DAK) Tahun Anggaran 2026
– Waktu pelaksanaan: 210 hari kalender
– Tanggal mulai: 25 Mei 2026
– Tanggal selesai: 20 Desember 2026
– Kontraktor pelaksana: PT SGL Tiga Tambora
– Konsultan pengawas: CV Tri Putra Jaya Consultant
Dengan nilai anggaran mencapai Rp15,225 miliar yang bersumber dari dana negara, proyek seharusnya mendapatkan pengawasan ketat, mulai dari mutu konstruksi, pengelolaan anggaran, hingga legalitas seluruh material yang digunakan. Setiap tahap pengadaan dan penggunaan material wajib sesuai peraturan perundang‑undangan agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Apabila dugaan penggunaan material dari galian tanpa izin terbukti benar, hal itu berpotensi menimbulkan masalah berkelanjutan, mulai dari risiko kerusakan lingkungan di lokasi pengambilan material hingga persoalan pertanggungjawaban proyek.
Dugaan keterkaitan proyek dengan sumber material Galian‑C tanpa izin bukanlah hal sepele. Namun demikian, statusnya masih merupakan dugaan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang,Untuk mendesak Penelusuran Asal‑usul Material.

Tim media mendesak Dinas PUPR, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi menyeluruh terkait asal‑usul material proyek. Jika terbukti ada pelanggaran, diharapkan proses penanganan berjalan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana PT SGL Tiga Tambora, konsultan pengawas CV Tri Putra Jaya Consultant, Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Utara, serta instansi terkait lainnya mengenai dugaan penggunaan material yang berasal dari lokasi tambang Galian-C tanpa izin tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi, transparansi publik, dan pemenuhan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Apabila di kemudian hari terdapat informasi tambahan, klarifikasi, atau perkembangan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang, media ini akan melakukan pembaruan berita sesuai fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.(**) Tim Touring
