GORESANMERAH.COM | MAKASSAR – Kuasa hukum A. Yaspan menyoroti dugaan proses perubahan atau pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut-sebut tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kehati-hatian dalam proses administrasi pertanahan, menyusul adanya sanggahan dan gugatan hukum yang diajukan pihak A. Yaspan.
Objek yang dipersoalkan tersebut tercatat dengan nomor NIBEL 20.01.000033943.0. Pihak A. Yaspan melalui kuasa hukumnya mengaku telah mengajukan sanggahan terhadap sertifikat tersebut sebelum menempuh jalur hukum.
Pada 2 Februari 2026, A. Yaspan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Makassar. Dalam perkara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar turut ditetapkan sebagai salah satu pihak tergugat.
Selain mengajukan gugatan, pihak A. Yaspan juga menyampaikan permohonan pemblokiran terhadap sertifikat yang menjadi objek sengketa tersebut.
Namun, menurut keterangan kuasa hukum A. Yaspan, dalam proses persidangan muncul informasi mengenai adanya pengajuan perubahan atau pemecahan SHM tersebut. Kondisi ini dipertanyakan karena sertifikat yang dimaksud disebut masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
Kuasa Hukum Soroti Aspek Hukum Administrasi Pertanahan
Salah satu kuasa hukum A. Yaspan, Ikbal Nurkarim, S.H., dari Kantor Hukum Muh Irwan, S.H. & Partners, menilai setiap proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan objek sengketa harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ia menyoroti ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur kewajiban PPAT untuk menolak membuat akta apabila objek hak atas tanah sedang menjadi objek sengketa mengenai data fisik dan/atau data yuridis.
Menurut Ikbal, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam setiap proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan bidang tanah yang sedang dipersengketakan.
“Praktik-praktik mafia tanah di Kota Makassar makin menjadi-jadi karena pihak-pihak terkait diduga tidak patuh pada aturan yang telah ditetapkan terhadap tanah yang sedang berperkara,” kata Ikbal Nurkarim.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam proses perubahan atau pemecahan sertifikat tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen dan prosedur administrasi yang telah ditempuh.
Kuasa hukum lainnya, Muh Irwan, S.H., juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam menangani administrasi pertanahan yang berkaitan dengan sengketa.
“Seharusnya Pejabat Pembuat Akta Tanah dan BPN wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap objek tanah yang sedang dalam sengketa data fisik maupun data yuridis,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum A. Yaspan menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di PN Makassar. Mereka meminta agar seluruh pihak menghormati proses persidangan serta memperhatikan status hukum objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Menurut mereka, kehati-hatian dalam proses administrasi pertanahan diperlukan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum baru dan melindungi kepentingan para pihak yang bersengketa.
Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat agar melakukan pemeriksaan terhadap status hukum bidang tanah sebelum melaksanakan transaksi jual beli maupun mengurus perubahan data pertanahan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kerugian, terutama apabila tanah yang akan ditransaksikan diketahui sedang menjadi objek sengketa.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat adanya proses perubahan data atau hak atas tanah yang masih menjadi objek sengketa. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan status hukum tanah sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dugaan proses perubahan atau pemecahan SHM yang dipersoalkan tersebut BPN Makassar Belum Berikan Klarifikasi atau keterangan resmi dalam informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum A. Yaspan.
Klarifikasi dari BPN Makassar diperlukan untuk menjelaskan apakah permohonan perubahan atau pemecahan sertifikat tersebut benar telah diajukan atau diproses, bagaimana status administrasinya, serta apakah prosedur yang berlaku telah dipenuhi.
Penjelasan tersebut penting agar pemberitaan mengenai persoalan ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak jawab seluruh pihak tetap dihormati.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi BPN Makassar maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)
