GORESANMERAH.COM | GOWA – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, secara resmi melayangkan surat permohonan data laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 kepada Bupati Gowa. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.(Jumat 14 /8/2026).
Langkah hukum dan administratif yang ditempuh oleh TIB ini berlandaskan pada regulasi resmi negara, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Syafriadi menegaskan keyakinannya bahwa pihak pemerintah daerah akan memenuhi permohonan tersebut secara transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.
“Surat permohonan ini kami tujukan kepada Bupati Gowa, dan kami yakin permohonan kami akan dipenuhi demi terciptanya transparansi pemerintahan,” ujar Syafriadi dalam keterangannya.
TIB tidak akan berhenti pada tahap permintaan data semata. Setelah dokumen laporan pertanggungjawaban tersebut diterima, pihak TIB menyatakan akan langsung menerjunkan tim untuk melakukan investigasi mendalam terhadap alokasi serta realisasi penggunaan anggaran tahun 2025 di Kabupaten Gowa.
Syafriadi juga memberikan peringatan keras bahwa lembaganya tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila dalam proses investigasi nantinya ditemukan indikasi penyimpangan.
“Berdasarkan data tersebut, kami akan lakukan investigasi untuk dilaporkan nantinya ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Langkah kritis yang dilakukan oleh Toddopuli Indonesia Bersatu ini menjadi sorotan penting bagi akuntabilitas birokrasi pemerintahan daerah dalam mengelola keuangan negara agar senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat luas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.(**)Editor: SS
