GORESANMERAH.CO |Gowa – Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis media online Poros Rakyat memicu solidaritas dari kalangan wartawan dan aktivis di Kabupaten Gowa. Sejumlah insan pers bersepakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Komando (Mako) Polresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers sekaligus mendesak aparat menindak aktivitas usaha yang diduga ilegal.(Selasa 28/7/206).
Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan Poros Rakyat, Budiman, melakukan konfirmasi kepada seorang yang disebut sebagai pengusaha tambang berinisial SR terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Belonga,
Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Menurut keterangan Budiman, percakapan melalui sambungan telepon WhatsApp yang semula bertujuan untuk memperoleh konfirmasi justru berujung pada dugaan ucapan bernada ancaman.
“Pada saat melakukan konfirmasi, saya mendapat makian disertai ancaman agar menghentikan pemberitaan mengenai aktivitas tambang tersebut,” ujar Budiman.
Informasi mengenai dugaan ancaman terhadap jurnalis tersebut kemudian menyebar dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan media. Sejumlah wartawan dan aktivis kemudian mengadakan pertemuan untuk membahas langkah bersama dalam menyikapi dugaan intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Pertemuan yang berlangsung di Kafe Azzahra, Cambaya, Kecamatan Pallangga, dihadiri oleh sejumlah pimpinan media, jurnalis, dan aktivis, di antaranya Syafriadi Djaenaf, Muhammad Ikhsan Tika, Hariadi Talli, Nasrun Dg Tarang, Salman Sitaba, serta sejumlah kontributor dari berbagai media online.
Dalam forum tersebut, para peserta menyampaikan pandangan dan masukan terkait pentingnya perlindungan terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil musyawarah, disepakati rencana aksi damai di depan Mako Polresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026.
Koordinator Solidaritas, Syafriadi Djaenaf yang akrab disapa Dg. Mangka, mengajak seluruh jurnalis dan aktivis di Kabupaten Gowa untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut.
“Kami mengajak seluruh rekan-rekan jurnalis dan para aktivis untuk bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk intimidasi kepada insan pers. Kami juga meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas apabila ditemukan aktivitas usaha yang melanggar ketentuan hukum, termasuk dugaan tambang ilegal, penimbunan BBM, maupun peredaran rokok ilegal sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Para peserta menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, setiap jurnalis harus dapat menjalankan tugas peliputan, pencarian informasi, dan penyampaian berita kepada masyarakat tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman.
Sebagai landasan hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan fungsi pers.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Apabila dugaan ancaman berupa ancaman kekerasan atau ancaman pembunuhan benar terjadi, penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dengan menggunakan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian di pengadilan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan terkait dugaan ancaman tersebut. Demi menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.(SS)/red.
