GORESANMERAH.COM |Gowa – Video yang diputar oleh salah satu saksi bernama Saenal Abidin dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, yang kemudian tersebar luas dan menjadi viral di berbagai media sosial serta aplikasi pesan instan, dipastikan tidak menampilkan sosok Bupati Gowa Husniah Talenrang maupun Muhammad Basri.
Hal ini disampaikan Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, dalam keterangan resminya. Menurutnya, dalam persidangan tersebut saksi memperlihatkan cuplikan video yang kemudian memicu reaksi salah satu anggota dewan dengan ucapan “Astagfirullah”, yang selanjutnya memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat.
“Tak lama setelahnya, tangkapan layar dari cuplikan tersebut beredar luas disertai narasi yang menyebutkan bahwa sosok dalam video adalah Bupati Gowa dan pihak lain yang sedang berdansa. Namun, setelah ditelusuri secara cermat, fakta membuktikan bahwa video tersebut justru menampilkan sepasang suami istri lanjut usia, bukan pihak yang dituduhkan,” jelas Daeng Mangka.(Selasa 30/6/2026).
Penyebaran cuplikan tanpa konteks yang jelas dinilai telah menimbulkan persepsi keliru dan keresahan publik. Lebih jauh, Dg Mangka menilai tindakan saksi tersebut melampaui batas etika dan hukum.
“Saksi tersebut telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi memfitnah serta menimbulkan kebencian di tengah masyarakat. Tindakan ini sudah berpotensi dilaporkan ke pihak berwenang,” tegas Daeng Mangka.
Selain itu, Dg Mangka juga mengkritik keras jalannya persidangan yang dinilai tidak menjunjung tinggi tata krama dan kehormatan lembaga. Dalam kesempatan itu, saksi diketahui mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh dan bernada cabul, bahkan menyebutkan “Selangkangan” di hadapan Pansus di sidang terhormat
“Sangat disayangkan, tidak ada satu pun anggota Pansus yang menegur atau menghentikan pernyataan tersebut. Padahal dalam sidang itu juga terdapat anggota perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa Pansus tersebut seolah-olah kehilangan akal sehat dan rasa kesopanan. Jika mereka berani menguliti ranah privasi seseorang sedemikian rupa, mengapa tidak sampai pada hal-hal yang justru terbukti dan jelas kebenarannya? Seolah-olah hanya mengambil bagian yang ingin disajikan saja,” tegasnya dengan nada kritis.
Dg Mangka menegaskan bahwa proses penyelidikan yang berlandaskan prinsip keadilan dan kebenaran tidak boleh dilakukan dengan cara menebar fitnah, merusak nama baik, serta melanggar batas kesusilaan. Lembaga perwakilan rakyat seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi etika, bukan sebaliknya membiarkan persidangan berlangsung tanpa kendali.(**)/red/SS
