Gowa – Gorosenmerah.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dinilai mulai kehilangan arah dan bertindak melampaui batas kewenangan. Pansus diketahui tengah mengumpulkan keterangan dan bahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, khususnya pencabutan sepihak program beasiswa doktoral atas nama Riskila Amran (Principal).
Tercatat, pihak Principal telah mengajukan gugatan Perlawanan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 26 Maret 2026. Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan DPRD Gowa baru dilaksanakan pada 11 Mei 2026. Hal ini menunjukkan bahwa Principal dan pihak yang mendukungnya seolah tidak menaruh kepercayaan pada lembaga yudikatif—dalam hal ini PN Sungguminasa—untuk menuntaskan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang tetap.
Penyelenggaraan RDPU oleh DPRD Gowa sejatinya merupakan langkah yang wajar guna menampung berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan rekomendasi. Namun, sebelum merumuskan kesimpulan, seharusnya dilakukan verifikasi dan penelaahan mendalam atas permasalahan yang disampaikan peserta rapat.

“Riskila Amran selaku Principal telah memiliki gugatan Perlawanan Melawan Hukum yang sedang berproses di PN Sungguminasa. Pelaksanaan Hak Angket dalam kasus ini terasa sangat tendensius dan dipaksakan. Sejak kapan DPRD berwenang memasukkan materi yang sudah masuk ranah peradilan—baik perdata maupun pidana—ke dalam rekomendasi hasil rapat dengar pendapat?” tegas Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu TIB, Syafriadi Djaenaf.
Mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan seragam sekolah, hal tersebut sudah menjadi ranah penanganan Aparat Penegak Hukum, yang diketahui sedang diproses di lingkungan Polda Sulawesi Selatan.
Lebih jauh lagi, hal yang jauh lebih keliru adalah upaya memasukkan dugaan asusila yang menyangkut pribadi Bupati Gowa ke dalam ruang lingkup Hak Angket. “Jabatan Bupati memang merupakan amanah publik, namun dugaan asusila adalah ranah kehidupan pribadi. Sangat tidak tepat dan melampaui kewenangan jika Pansus dibentuk khusus untuk menyelidiki masalah yang bersifat keperdataan pribadi demikian,” pungkasnya.
Perlu kiranya diberikan penjelasan terkait gugatan intervensi yang diajukan TIB: kami sama sekali tidak mempersoalkan hak konstitusional DPRD Kabupaten Gowa untuk menggunakan wewenang Hak Angket. Hal yang kami anggap keliru, tendensius, serta dipaksakan adalah tata cara dan proses pelaksanaan kewenangan tersebut.
“Sederhananya, hal ini serupa dengan upaya praperadilan yang diajukan tersangka. Tujuannya adalah untuk menguji sekaligus mengawasi apakah langkah yang diambil Aparat Penegak Hukum—baik penyidik maupun penuntut umum—selama proses penyidikan telah benar‑benar sah dan berjalan sesuai ketentuan prosedur yang berlaku dalam penetapan tersangka,” demikian penjelasannya.
