GORESANMERAH.COM | BANDA ACEH – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh mengikuti kegiatan pengarahan terkait Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) bagi Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dipusatkan di Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh dan diikuti langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama pejabat serta pegawai yang membidangi pelayanan tahanan, anak binaan, dan teknologi informasi.
Pengarahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi yang aman, tertib, dan terkontrol bagi warga binaan dengan keluarga maupun pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Wartelsuspas menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung hak komunikasi warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima penjelasan mengenai tata cara pengelolaan, pengawasan, serta pemanfaatan Wartelsuspas guna meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Selain itu, disampaikan pula berbagai langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan sarana komunikasi di dalam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Materi pengarahan juga menekankan pentingnya penerapan standar operasional prosedur (SOP), pengawasan penggunaan layanan komunikasi secara berkelanjutan, serta pelaksanaan pelaporan dan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan Wartelsuspas.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., bersama jajaran mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius dan penuh perhatian. Hal tersebut menjadi wujud komitmen LPKA Banda Aceh dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan serta memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pembinaan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui pengarahan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Wartelsuspas sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.(FAHRUL)
