GORESANMERAH.COM | GOWA – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa pasca musim hujan. Selasa 5/5/2026.
Menurutnya, meskipun laporan warga dan penggiat lingkungan sering disampaikan, penegakan hukum terhadap kegiatan tersebut masih dinilai belum optimal, sehingga berpotensi menimbulkan risiko ekologis serius bagi masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri, aktivitas tambang ilegal ini berdampak pada lingkungan dan keselamatan warga. Kami berharap aparat dan pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas ini,” ujar Daeng Mangka.
Hingga Mei 2026, aktivitas tambang galian C tanpa izin masih berlangsung di beberapa kecamatan strategis, seperti Pallangga, Bajeng, Bajeng Barat, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bontomarannu, Parangloe, dan Tinggi Moncong.
TIB menilai, kelalaian pengawasan terhadap kegiatan ini menimbulkan kerugian potensial bagi lingkungan dan pendapatan daerah.
Beberapa penggiat LSM dan pemerhati lingkungan hidup menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal telah berlangsung bertahun-tahun, meski warga sering mengadukan kondisi ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka menilai, kurangnya respons serius dari pihak berwenang membuat kondisi lingkungan di Gowa semakin terancam.
“Sangat disayangkan upaya masyarakat sipil dan LSM yang rutin memantau tambang ilegal tidak mendapatkan perhatian serius. Padahal, dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga keselamatan warga di sekitar sungai dan hutan lindung,” ujar salah seorang penggiat LSM lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai langkah lanjutan, TIB menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata dan tuntutan pidana.
Pihak TIB menekankan bahwa tindakan ini tidak ditujukan sebagai tuduhan pribadi, melainkan upaya menegakkan kepatuhan hukum terkait perlindungan
Ada Tiga Poin Utama yang Disorot Lembaga Toddopuli Indonesia bersatu (TIB).
Poin Pertama adalah
Kegagalan Institusional, Penegakan hukum terkait lingkungan hidup dinilai perlu ditingkatkan, terutama untuk menelusuri aktor intelektual di balik tambang ilegal.
Poin kedua adalah , disinyalir terjadi
Pembiaran secara Administratif , Pemkab Gowa didorong agar memperkuat pengawasan dan penertiban tambang ilegal demi melindungi infrastruktur desa dan potensi pendapatan daerah.
Poin ketiga adalah
Dampak Ekologis ,Yang di duga Dilakukan oleh para Penambangan liar di hutan lindung, daerah aliran sungai, dan permukiman warga meningkatkan risiko banjir dan longsor.
TIB juga mendesak agar alat berat di lokasi tambang ilegal disita sementara hingga penertiban selesai. Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, TIB menegaskan akan melanjutkan proses hukum sebagai bentuk advokasi untuk perlindungan lingkungan.
Pihak yang disebutkan dalam sorotan TIB, termasuk aparat dan pemerintah daerah, diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan resmi, sehingga masyarakat mendapat informasi yang seimbang.(/*)SS
