GORESANMERAH.COM | JAKARTA – Agus Andrianto menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas sorotan Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Dalam keterangannya, Agus mengapresiasi perhatian dan masukan dari DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan nasional. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya, Kamis (9/4).
Untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, Kementerian Imipas terus melakukan langkah-langkah strategis. Di antaranya melalui penguatan sistem keamanan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil yang melibatkan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, sinergi lintas lembaga juga terus diperkuat bersama Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia guna memastikan penindakan berjalan terpadu dan efektif.
Di sisi internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi prioritas utama. Menteri Agus menegaskan tidak ada toleransi bagi oknum yang terlibat.
“Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sejauh ini, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan. Bahkan, beberapa di antaranya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari penindakan tegas.
Langkah strategis lainnya adalah pemindahan warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan. Tercatat sebanyak 2.284 orang telah dipindahkan sebagai upaya memutus jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.
“Dengan memindahkan aktor utama, diharapkan lapas dan rutan dapat lebih bersih dari transaksi narkotika,” jelasnya.
Selain pendekatan represif, Kementerian Imipas juga mengedepankan upaya rehabilitatif melalui penguatan program pembinaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Program ini dijalankan melalui kolaborasi dengan berbagai instansi pemerintah dan organisasi non-pemerintah.
Agus menekankan bahwa persoalan narkotika di dalam lapas merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pihaknya membuka ruang kolaborasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami akan terus berbenah agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mampu mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.(FAHRUL)
