Goresanmerah.com – Menurut kuasa hukum kepala UPT Sudiang, ‘Bahwa isi pemberitaan yang menyatakan penarikan retribusi yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi aktif didampingi oleh beberapa sat pol pp adalah pemberitaan yang tidak benar. Fakta yang sesungguhnya adalah Polisi tersebut adalah pedagang di Kawasan GOR Sudiang sekaligus koordinator pedagang, yang mendapat tugas dari Kepala UPT untuk memungut retribusi karena belum ada pihak ke-3 sebagai pengelola”.
Namun rekaman pembicaraan wartawan dengan pengelolah pasar yang diduga oknum polisi tersebut mengatakan, “Saya di kasi surat tugas dari UPT untuk mengelolah pasar dan benar saya adalah oknum anggota polisi, namun tugas saya jadi kepala pasar tidak diketahui institusi polri” ,ungkapnya via telepon WhatsApp.
Lanjut kuasa hukum kepala UPT mengatakan”Koordinator yang memungut retribusi berdasarkan surat penugasan Kepala UPT, selanjutnya menyetor ke kas daerah. Uang dari retbusi a quo, tidak melalui UPT, tetapi hanya menerima bukti penyetoran untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bendahara Penerima Dinas Pemuda dan Olah Raga Propinsi Sulawesi Selatan”.
Sedangkan Pergub no 20 tahun 2023 di pasal 3 ayat 1 bahwa tarif retribusi pelayanan baik retribusi rekreasi dan olah raga,dan penjualan itu memilik objek. Pasal 4 ayat 1 sangat jelas sekali yaitu pembayatan tarif retribusi jasa usaha yg tertera di pasal 2 ayat 1 harus di lakukan secara non tunai
Sedangkan rekaman pembicaraan dengan kordinator yang memungut retribusi mengatakan” ,Sampai sekarang uang retribusi masih saya pegang karena saya setor ke kepala UPT dia menolak” ,tuturnya.
Adapun rekaman pembicaraan kepala dinas Kepemudaan dan Olahraga mengatakan” ,Tidak boleh ada pemungutan retribusi sebelum ada SK dari saya” , pungkasnya.
Kembali kuasa hukum kepala UPT menuturkan, “Bahwa isi pemberitaan yang menyatakan bahwa menurut salah satu koordinator juru parkir bahwa: setoran tiap minggunya tiga juta rupiah (Rp. 3.000.000) juga diberikan kepada kepada Amriana selaku Kepala UPTD, adalah tidak benar. Bahwa isi berita tersebut, telah kami klarifikasi kepada koordinator juru parkir dan yang bersangkutan menyatakan: “bahwa apa yang muncul di berita itu tidak benar, dan hal itu merupakan fitnah bagi Kepala UPTD. Yang benar adalah bahwa hasil retribusi disetor langsung ke Kas Daera, dan bukti setorannya diserahkan ke Bendahara Penerima Dinas Penmuda dan Olah Raga Propinsi Sulawesi Selatan”. Perlu ditambahkan bahwa penarikan retribusi parkir hanya dalam dilakukan di dalam Kawasan Oleh Raga Sudiang. Adapuin di luar dari Kawasan olah raga sudiang, bukan wewenang dari UPTD atau Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan.
Sedangkan menurut kordinator parkir saat wawancara dengan salah satu awak media mengatakan” ,Kami juga harus setor uang hasil parkiran sebesar Tiga Juta (3,000,000.00) Rupiah tiap minggu ke (A) selaku kepala UPT” , Ungkapnya.
Bahwa isi berita yang menyatakan bahwa jumlah pedagang di Gor Sudiang sekitar 650 pedagang pagi, retribusi sampah 10.000 saja sudah sekitaran Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah, adalah tidak benar. Bahwa retbusi atau iuran kebersihan dan keamanan dipngut oleh UPTD sebesar antara Rp. 5.000 – 10.000, dan pungutannya tidak dipaksakan.
Namun rekaman pembicaraan pedagang dengan kepala dinas mengatakan, “Kami membayar Dua Ratus Ribu (200,000.00) di tambah 50,000.00 Rp perbulan jadi totalnya 250,000.00 tiap pedagang, tidak termasuk iuran kebersihan”.
Kepala dinas membantah dan berkata, “jangan ada yang membayar retribusi dulu sebelum ada pemenang pihak ketiga” ,kata pak kadis dalam rekaman.
Pungutan iuran a quo, diperuntukkan bagi petugas kebersihan dan kemanan sebagai upah dalam menjaga kebersihan dan keamanan Kawasan GOR Sudiang. Perlu ditambahkan bahwa pengutan iuran ini sudah dilakukan oleh Pihak Asosiasi Pedaagang Pasar, yang selama ini mengelola pasar pagi, s ampai Desember 2023, dan petugas kebersihan dan keamanan bukan pegawai DISPORA.
Ditempat terpisah, Anggota departemen Intelijen dan Investigasi Lembaga Investigasi Negara Mengatakan,”Dalam hal ini tetap kepala UPT melakukan kesalahan karena sarana dan prasarana Gedung Olah Raga (GOR) itu seharusnya diperuntukkan untuk olahraga dan membangun fasilitas olahraga, bukannya malah membangun pasar, jadi hal ini tetap kami juga akan laporkan kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan”, tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Aliansi lintas lembaga, “Kami akan melakukan unjuk rasa didepan kantor dinas Kepemudaan dan olahraga dan didepan kantor inspektorat lalu lanjut ke polda Sulsel” ,tegasnya.
Bahwa klien kami meminta agar Garudapos.id meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan atau meralat berita online a quo, dengan headline “Penarikan Retribusi dan PAD di GOR Sudiang Amburadul Dan Carut Marut dibawah Pengawasan Kepala UPTD” yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 5×24 jam sejak surat ini diterima. Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian tim Garudapos.id untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagaimana Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.
Menurut salah satu pimpinan redaksi media, “Dalam hal meminta pihak media untuk meminta maaf, kami dari pihak media menganggap pendamping hukum kepala UPT keliru, karena tidak ada sejarah pihak media memita maaf apabila pemberitaan berdasarkan narasumber” ,Ungkapnya.
“Dari segi mana pemberitaan kami yang melanggar kode etik pers, sedangkan semua pemberitaan berdasarkan bukti dan narasumber, kami dari pihak media juga telah konfirmasi ke kepala UPT namun jawabannya hanya, “biasaji itu bahasa koran”, tandasnya.
Lanjut pimpinan redaksi salah satu media ini mengatakan, “Kami sebagai awak media menduga kata kata “BIASA BAHASA KORAN” yang dikirim kepala UPT melalui chat via WhatsApp sangat mencederai profesi wartawan, dan kami minta kepada kuasa hukum kepala UPT agar mengkaji lebih dalam UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers” , tuturnya.
“Kami juga ingin melaporkan dan menantang kepala UPT untuk adu data setelah pemanggilan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan”, tutupnya.
(Red***