GORESANMERAH.COM | ACEH TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (21/2/2026).
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LB/B/24/II/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 21 Februari 2026, petugas Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, dua orang terduga pelaku berhasil ringkus dan diamankan ke Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA (24) dan ZN (27), yang merupakan warga Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada malam harinya. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Deno.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(FAHRUL)
