Goresanmerah – Penanganan sebuah perkara pidana oleh Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa saat ini menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak berharap adanya kejelasan dan keterbukaan informasi agar proses hukum dapat dipahami secara utuh serta berjalan sesuai prinsip keadilan.
Perkara ini bermula dari laporan Muhammad Saleh Daeng Lipung pada 7 September 2025. Dalam laporannya, Saleh menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan dan melampirkan hasil visum medis yang menunjukkan adanya cedera serius pada bagian mata hingga harus menjalani tindakan operasi. Laporan tersebut kemudian diproses oleh aparat kepolisian.
Seiring berjalannya proses hukum, muncul perkembangan yang cukup mengejutkan bagi pihak keluarga. Muhammad Saleh Daeng Lipung kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain dan diputus bersalah dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan vonis satu bulan penjara.
Penasihat hukum Muhammad Saleh Daeng Lipung, Aburizal, S.H., menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat dikaji kembali secara menyeluruh.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga berharap seluruh fakta dan bukti, termasuk hasil visum medis, dapat menjadi pertimbangan secara objektif. Upaya hukum lanjutan akan kami tempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (14/12).
Perhatian keluarga juga tertuju pada adanya laporan balik dari salah satu pihak terlapor yang diproses oleh penyidik. Fitrianty, perwakilan keluarga, menyampaikan bahwa terdapat perubahan pasal yang disangkakan tanpa penjelasan yang rinci kepada keluarga.
“Kami hanya berharap adanya penjelasan yang terbuka agar keluarga memahami arah penanganan perkara ini,” tuturnya.
Selain itu, dari tiga nama yang disebut dalam laporan awal, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Sementara satu nama lainnya masih dalam proses penanganan. Keluarga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap Polsek Bontomarannu dan Polres Gowa dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan perkara ini. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
(One)

