Makassar. Goresanmerah – Upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol oleh Toko Anugerah di Kota Makassar. Informasi tersebut memperoleh respons cepat dari ratusan anggota Gerakan Pemuda Nusantara (GPS), yang menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Polrestabes Makassar.
Aksi tersebut tidak semata-mata merupakan bentuk protes, tetapi dilakukan sebagai dorongan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan diterapkan secara konsisten. GPS menilai bahwa dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan ketentuan hukum daerah yang berlaku.
Ridwan, selaku Jenderal Lapangan GPS, menegaskan bahwa tujuan utama aksi tersebut adalah untuk memastikan adanya kepastian dalam proses penegakan hukum.
“Isu ini bukan persoalan preferensi, tetapi terkait kepatuhan terhadap aturan yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha,” ujarnya dalam orasi.
Ia menyampaikan bahwa GPS akan terus mengawal proses penyelidikan dan meminta pihak kepolisian bertindak tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Apabila proses ini mengalami stagnasi, kami tidak akan ragu untuk kembali menyampaikan aspirasi. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum,” lanjutnya.
Ridwan juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol, termasuk kewajiban memiliki izin resmi serta pembatasan lokasi penjualan pada area tertentu.
“Kasus ini seyogianya menjadi momentum untuk memastikan bahwa regulasi tersebut dipatuhi secara konsisten demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutupnya.

