GORESANMERAH.COM |Makassar – Peristiwa kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar yang terjadi saat demonstrasi belum lama ini, menyisakan duka mendalam. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Pendiri Forum Pemerhati Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan (FPK3) Sulawesi Selatan, Husnul Mubarak, menilai kebakaran ini tidak hanya disebabkan aksi anarkis massa, tetapi juga akibat lemahnya penerapan sistem proteksi kebakaran di gedung bertingkat milik pemerintah tersebut.
“Asumsi kami, Ketua DPRD Supratman kurang memperhatikan aturan mengenai proteksi kebakaran. Padahal, ini merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan orang di dalam gedung,” ujar Husnul dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025)
Husnul mengingatkan, dalam Surat Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. INS.11/M/BW/1997, sistem proteksi kebakaran menjadi salah satu syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pencegahan, penyediaan sarana evakuasi, pengendalian asap dan panas, serta pelatihan bagi seluruh karyawan.
Menurutnya, ada dua aspek proteksi kebakaran yang diabaikan, yaitu sistem proteksi aktif dan proteksi pasif.
Proteksi aktif mencakup sprinkler, detektor asap, detektor panas, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga hidran.
Proteksi pasif meliputi jalur evakuasi, selasar, ramp, tangga darurat, serta tangga khusus untuk petugas pemadam.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak korban terpaksa melompat dari lantai empat karena tidak adanya tangga darurat di luar gedung. Ini bukti nyata bahwa proteksi pasif tidak berjalan,” tegas Husnul.
FPK3 Sulsel mendesak agar pembangunan kembali Gedung DPRD Makassar nantinya benar-benar memperhatikan aspek keselamatan kebakaran. Husnul menekankan, gedung pemerintahan seharusnya menjadi contoh teladan bagi bangunan publik lain di Kota Makassar.
“Jangan lagi ada korban jiwa akibat kelalaian. Sistem proteksi kebakaran bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutupnya.(/*)