Proyek Dinas Pendidikan Aceh di SMA Negeri 1 Sungai Raya Aceh Timur Diduga Langgar Peraturan Pemerintah

GORESANMERAH.COM| ACEH TIMUR – Sejumlah proyek pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang dikelola Kemerdekaan Pendidikan Dasar dan Menegah Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menegah Direktorat Sekolah Menegah Atas berada dibawah Dinas Pendidikan Aceh tepatnya di Sekolah SMA Negeri 1 Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga kuat telah mengabaikan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pantauan di lapangan, beberapa proyek pembangunan ruang baru dan rehabilitasi sekolah ditemukan tanpa mematuhi K3, minimnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi para pekerja. Kondisi ini dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Banyak proyek yang tidak mematuhi K3, Padahal itu wajib sebagai bentuk atau alat pelindung diri,” ungkap salah satu pekerja yang enggan menyebut namanya itu, Sabtu (30/08/2025). Ia menambahkan, praktik seperti ini rawan menjadi celah penyalahgunaan anggaran dan merugikan negara.

Selain itu, Berinisial T salah satu pekerja proyek yang sedang Rehab gedung, mengaku tidak mendapatkan arahan K3 dan bekerja tanpa alat pelindung diri. “Kami hanya disuruh kerja saja, adapun untuk Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, Rompi, helm atau sepatu safety, tidak diberikan,” ujarnya.

Pekerja juga menyoroti lambannya pengawasan oleh pihak dinas Pendidikan Aceh. “Seharusnya Kementrian Pendidikan Dasar dan Menegah Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menegah Direktorat Sekolah Menegah Atas jadi contoh dalam menjalankan aturan. Jika proyek pemerintah saja melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, bagaimana masyarakat mau percaya,” Katanya lagi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pelanggaran tersebut.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit dan penindakan terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pendidikan Aceh. Mereka berharap ke depan, proses pengadaan dan pembangunan fasilitas pendidikan dapat berjalan sesuai aturan, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan publik.(RANY)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *