GORESANMERAH.COM | GOWA – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Demokratik (GEMPUR) berencana melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Gowa, Sulawesi Selatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Koordinator GEMPUR, Taufik, menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir.Sabtu, 12 Juli 2025
“Kami menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS yang berpotensi memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Data tersebut kami peroleh setelah melakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak di sekitar lingkungan sekolah,” ungkap Taufik kepada media ini, Sabtu (12/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa dana BOS yang diterima SMAN 2 Gowa setiap tahunnya mencapai lebih dari satu miliar rupiah, dan proses pencairannya dilakukan secara bertahap. Dalam pelaporan pada setiap tahapan tersebut, kata Taufik, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menduga adanya praktik mark-up anggaran, pengurangan kualitas maupun kuantitas belanja barang, hingga pelaksanaan kegiatan fiktif,” ujarnya.
Beberapa komponen penggunaan dana BOS yang disoroti antara lain program pojok baca, pemeliharaan sarana dan prasarana, pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan, serta pembayaran honor yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Taufik menegaskan bahwa dana BOS yang dikucurkan pemerintah semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel demi mendukung kualitas pendidikan.
“Penyalahgunaan dana publik harus ditindak secara hukum. Tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Gowa belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. Saat tim media mendatangi sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.(/*)