Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Milik “Irawan” Di Wilkum Polres Aceh Utara

GORESANMERAH.COM | ACEH UTARA – Tambang Galian C Ilegal diduga bebas beroperasi di Buket Jrat Manyang, Kecamatan, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Aparat yang berkompeten di daerah Provinsi Aceh terkesan “membiarkan” usaha tambang ilegal tersebut bebas beroperasi tanpa memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang warga Gampong setempat RB kepada awak media Goresanmerah.com, Senin (07/07/2025).

Dikatakan RB, tambang galian C ini diduga kuat sudah cukup lama beroperasi tanpa memiliki izin dari aparat yang berwenang di Provinsi Aceh.

“Oleh karena hal itu, kami minta kepada aparat penegak hukum, untuk menghentikan aktivitas tambang tanah tersebut, karena tambang tanah ilegal ini merugikan negara dari sektor pajak,”tegas RB.

Menurut RB, Jika mengacu ke pasal (158 Undang-Undang minerba), Penambangan galian C yang ilegal melanggar Pasal 158 UU Minerba. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (sesuai Pasal 35) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”jelas RB.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pengelola tambang galian C tersebut, atas nama Irawan tidak berada di lokasi tambang galian C.(Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *