Zainuddin Kaiyum Klarifikasi Isu Eksekusi ; Itu 1 Tahun Bukan 3 Tahun

GORESANMERAH.COM |GOWA, Sulsel – Zainuddin Kaiyum, terpidana korupsi yang disebut dalam berita Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dianggapnya tendensius dan tidak berimbang. Zainuddin menegaskan bahwa dirinya dijatuhi putusan Mahkamah Agung (MA) hanya satu tahun, bukan tiga tahun seperti yang diberitakan.

“Saya sudah baca berita Anda, tapi saya sudah terbiasa dengan masalah. Yang kanda heran, apa gerangan yang membuat TIB tiba-tiba sangat tendensius memberitakan kasus yang sudah 19 tahun berlalu dan sifatnya tidak berimbang. Saya dijatuhi putusan MA hanya satu tahun saja, bukan tiga tahun seperti diberitakan. Kalau satu tahun, berarti sudah lama kedaluwarsa. Yang tidak bisa kedaluwarsa adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati,”ujar Zainuddin.Saat Menghubngi media ini (Selasa 25/2/2025)

Ia juga menyampaikan salam kepada Dg Mangka, yang dikenalnya sejak lama dan dianggap sebagai adik. “Beliau juga kenal saya. Justru ini saya heran, ada apa beliau sangat bernafsu untuk masalah ini. Pasti ada yang menyuruh pressure. Apalagi saya saat ini sudah lima tahun pensiun. Sudah tidak punya gigi lagi, apalagi uang. Tidak ada juga kerugian negara dan tidak ada dana yang dikorupsi,” tambah Zainuddin.

Zainuddin menjelaskan bahwa kasus ini muncul hampir pada semua camat di tahun 2002. Ia didakwa hanya sebesar 12 juta rupiah, yang digunakan sebagai biaya transportasi angkut beras ke 12 desa dan kelurahan se-Kecamatan Bontomarannu, termasuk Kecamatan Pattallassang yang belum dimekarkan. “Itu rapat kesepakatan dengan para kepala desa/lurah karena beras raskin hanya di-drop di kantor camat dari Bulog, sehingga kades terpaksa menjual untuk biaya angkut ke kantor desa masing-masing. Hanya itu saja dan dianggap menjual beras,” jelasnya.

Zainuddin juga menambahkan bahwa putusan MA tidak pernah dikirimkan kepada dirinya maupun pihak pengadilan dan kejaksaan. Ia mengetahui putusan tersebut dari teman di media sosial pada tahun 2012, sementara putusan MA dikeluarkan pada tahun 2006.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka dalam tanggapannya mengatakan “TIB itu koalisi lembaga sipil yang mengambil perannya sebagai pengawas jalannya proses hukum

“Kami dalam menjalankan sosial kontrol tidak mengenal kata tendensius, indonesia itukan negara hukum, ujar Daeng Mangka Kepada Awak media ini

Dalam hukum Indonesia, seseorang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atau bahkan sudah dijatuhi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) tetap harus menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan, tanpa batasan waktu tertentu. Tidak adanya eksekusi oleh kejaksaan atau hilangnya berkas putusan tidak menghapus kewajiban hukum terdakwa.

“Jadi tidak Ada Kadaluarsa untuk Eksekusi Putusan Pidana
Berdasarkan hukum di Indonesia, terutama KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pelaksanaan eksekusi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tidak memiliki masa kadaluarsa. Artinya, meskipun sudah 19 tahun berlalu, jika seseorang belum menjalani hukuman, maka jaksa tetap wajib melaksanakan eksekusi tersebut,”sambungnya

Lanjutnya, hilangnya berkas tidak menghapus Hukuman. Jika berkas putusan hilang, pihak kejaksaan atau pengadilan seharusnya bisa meminta salinan resmi dari Mahkamah Agung atau pengadilan yang mengeluarkan putusan tersebut. Hilangnya dokumen administrasi tidak membatalkan atau menghapuskan kewajiban eksekusi.

TIB sebagai organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk mendesak penegak hukum seperti kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut, meskipun berkas putusan hilang,”jelasnya

Berikut ini peranan Lembaga Swadaya Masyarakat yang membuat tekanan publik sehingga kejaksaan sebagai eksekutor segera menindaklanjuti eksekusi terdakwa, seperti :

Kasus Hendra Subrata (Buronan Korupsi 40 Tahun) Kasus: Hendra Subrata, terpidana kasus korupsi sejak 1980-an, melarikan diri selama hampir 40 tahun.

Kasus Djoko Tjandra (Kasus Korupsi Cessie Bank Bali) Kasus: Djoko Tjandra menjadi buronan selama 11 tahun setelah divonis dua tahun penjara pada 2009.
Desakan LSM dan tekanan dari media berhasil mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangkap Djoko Tjandra pada tahun 2020.

Kasus Samadikun Hartono (Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia)
Kasus: Terpidana kasus korupsi dana BLBI yang kabur sejak 2003. Samadikun akhirnya ditangkap pada 2016 di luar negeri setelah 13 tahun buron.(Tim media TIB)

About The Author

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *